Semua artikel

Regulasi

Aturan baru BPOM 2026 tentang kemasan pangan

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 menggantikan aturan kemasan pangan 2019. Ini pokok isinya, batas waktunya, dan apa yang perlu disiapkan produsen makanan.

Tim Trigunung29 Sep 2026
Aturan baru BPOM 2026 tentang kemasan pangan
Aturan baru BPOM 2026 tentang kemasan pangan — Dokumentasi Trigunung

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru tentang kemasan pangan: Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini ditetapkan 23 Juni 2026, diundangkan 30 Juni 2026, dan mencabut Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 yang berlaku sebelumnya.

Artikel ini merangkum pokok isinya dalam bahasa sederhana. Untuk keperluan hukum, selalu rujuk naskah resminya.

Siapa yang terkena

Pasal 3 menyebut: setiap orang yang memproduksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. "Setiap orang" dalam aturan ini mencakup perseorangan maupun korporasi, berbadan hukum atau tidak. Artinya, usaha kecil pun tidak dikecualikan.

Bahan apa saja yang diatur

Plastik, karet, kertas dan karton, keramik, gelas, logam, serta kemasan multilapis.

Pokok aturannya

  • Batas migrasi. Bahan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib memenuhi batas zat yang boleh berpindah ke pangan. Untuk plastik, batas migrasi total umum adalah 60 mg/kg. Sebagian batas bisa diberlakukan bertahap berdasarkan kajian risiko.
  • Zat kontak pangan. Hanya zat yang tercantum dalam daftar yang diizinkan BPOM yang boleh dipakai, dan ada daftar zat yang dilarang.
  • Kemasan guna ulang tetap boleh, asalkan terus memenuhi batas migrasi.
  • Kemasan dari bahan daur ulang wajib mengikuti ketentuan cara produksi kemasan pangan dari bahan daur ulang.
  • Bahan atau zat baru hanya boleh dipakai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala BPOM.
  • Pelanggaran dikenai sanksi administratif.

Batas waktunya

Menurut Pasal 13, kemasan pangan yang beredar wajib memenuhi aturan ini paling lambat 12 bulan sejak diundangkan - artinya sekitar akhir Juni 2027. Pengecualiannya adalah batas migrasi yang diberlakukan bertahap.

Yang perlu disiapkan produsen makanan

  • Pastikan kemasan yang menyentuh makanan memang dibuat untuk pangan. Tanda sederhananya dijelaskan di artikel Cara mengenali plastik yang aman untuk makanan.
  • Minta pemasok kemasan menyebut jenis bahan secara tertulis dan menanyakan apakah bahannya sudah memenuhi ketentuan kemasan pangan.
  • Hindari kemasan dari bahan daur ulang yang tidak jelas asalnya untuk makanan siap santap.
  • Simpan dokumen dari pemasok. Ritel modern dan pembeli besar makin sering meminta bukti ini saat kurasi produk.

Kenapa ini penting sekarang

Kemasan bukan sekadar pembungkus. BPOM menekankan bahwa kemasan ikut menentukan keamanan pangan, dan aturan baru ini memberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan. Lebih baik memilih pemasok yang tepat sekarang daripada mengganti kemasan di tengah jalan.

Lini kemasan pangan Trigunung diproduksi dengan bahan food grade dalam sistem mutu bersertifikat ISO 9001:2015 dan Halal, dan dokumen sertifikatnya bisa kami kirimkan untuk keperluan audit pelanggan. Hubungi tim kami untuk membahas kemasan produk Anda.

Data Anda hanya dipakai untuk menindaklanjuti permintaan ini.